Senin, 21 Juli 2008, baca koran Indopos. Pada halaman Bekasi Raya memuat berita tentang wartawan RCTI di Bekasi, Afri Sony, yang sedang meliput razia narkoba ditendang dan dipukul warga Korea, Choi Soojin, pada Minggu, 20 Juli pukul 00.30.

Aku langsung telpon Sony. Sony yang sudah berada di rumahnya, membenarkan peristiwa itu. “Baru selesai kencing, dia nendang pinggang belakang saya. Trus tangan kirinya memegang kerah saya, dan menonjokkan kepalan tangan kanannya ke wajah saya,” kata Sony.

Kurang ajar juga nih si Korea. Mungkin belum pernah menjajah Indonesia, kabarnya warga Korea kerap seenaknya melakukan kekerasan terhadap orang Indonesia. Di pabrik-pabrik mereka di kawasan industri di Bekasi, sebagai contoh, mereka juga kerap melakukan kekerasan, sehingga suka diprotes. Beda dengan Jepang, yang pada masa pendudukan militer Jepang pada 1942-1945 melakukan kekerasan, kini mereka lebih lembut. Mengapa? Bangsa Indonesia yang nggak mau dikerasin, malah dendam. Contohnya, 90 tentara Jepang dijagal di Kali Bekasi pada 19 Oktober 1945, produk-produk Jepang dibakar pada Peristiwa Malari.

Terhadap peristiwa itu, aku kirim SMS ke teman-teman wartawan dan AJU, eksekutif, dan legislatif: “Kami mengutuk kekerasan yang dilakukan Choi Soojin, warga Korea, thd wartawan RCTI bekasi Afri Sony saat razia narkoba di Karaoke 22 Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Ahad jam 01.30 malam. mari proses hukumnya kita kawal, jangan sampe tersangka lolos. Ali Anwar”.

Pada Jumat, 25 Juli, dapat kabar PN Bekasi menghukum 3 bulan terhadap Choi Soojin. Cepat, tanggap.

Kekerasan Terhadap Wartawan RCTI Dikutuk

Senin, 21 Juli 2008 | 12:13 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi:Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wartawan Bekasi mengutuk tindak kekerasan yang terjadi akhir pekan lalu pada wartawan RCTI Afri Sonny. Mereka mendesak pelaku penganiayaan, Choi Soojin, asal Korea, ditindak keras.

“Kami minta polisi memberikan sanksi tegas,” kata Mohabar, wartawan SCTV, di Bekasi, Senin (21/7).

Keprihatinan serupa disampaikan Ali Anwar, wartawan Koran Tempo, itu mengingatkan seluruh lapisan masyarakat supaya mengawal proses hukum terhadap Choi Soojin. “Jangan sampai bebas,” katanya.

Pernyataan serupa diserukan Denny Bratha, wartawan Pikiran Rakyat, surat kabar yang bermarkas di Bandung. Denny, menyatakan pemukulan yang dilakukan Choi Soojin tidak bisa dibenarkan. “Apapun alasannya, tindakan itu salah,” katanya.

Para wartawan media cetak dan elektronik (telivisi dan radio) di Bekasi, itu berkumpul di depan Islamic Center, jalan Achmad Yani, Kota Bekasi.Mereka sepakat akan mengirim surat ke Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Masguntur Laope, yang isinya meminta sanksi tegas untuk Choi Soojin.

Wartawan RCTI Afri Sonny dianiaya saat meliput kegiatan razia narkotika di tempat hiburan malam. Dia dihajar Choi Soojin, Minggu dini hari pukul 00.30 WIB di Karaoke “22” jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Kranggan, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. (Hamluddin)

Penganiaya Wartawan Divonis 3 Bulan Penjara

Koran Tempo, 26 Juli 2008

BEKASI–Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap warga Korea Selatan, Choi Soo-jin. Terpidana dinilai terbukti bersalah karena telah menganiaya wartawan RCTI, Afri Sonny, ketika sedang meliput razia narkoba di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. Korban menyatakan tidak pusa dengan putusan ini.

Hamluddin

Penganiaya Wartawan RCTI Divonis Tiga Bulan Penjara

Bekasi (ANTARA News) – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jumat, memvonis Choi Soo Jin (39), terdakwa kasus penganiayaan terhadap wartawan RCTI, Afri Sony (34), dengan hukuman tiga bulan penjara.

Terdakwa dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan, karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka bekas penganiayaan sesuai hasil visum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi.

“Karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka berat, sehingga terdakwa hanya dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan,” kata Hakim Ketua PN Bekasi, Suhartoyo.

Sementara itu, Choi Soo Jin dalam persidangan membantah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap wartawan RCTI saat meliput razia narkoba di karaoke and Pub 22 di jalan arteri, Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Warga negara Korea Selatan tersebut hanya mengaku dalam keadaan mabuk mendorong Afri Sony, sehingga tidak mengetahui secara pasti apakah memukul atau menendang wartawan yang biasa meliput di Bekasi itu.

Namun, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim ketua PN Bekasi yang memvonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sementara itu, Afri Sony usai menghadiri sidang di PN BEkasi mengatakan, saat meliput razia narkoba di karaoke Pub 22, Cibubur, Minggu (20/7) ia dipukul di bagian kepala oleh terdakwa.

“Kalau dalam sidang di PN Bekasi, Choi Soo Jin tidak mengakui perbuatannya memukuli kepala saya tidak masalah. Tapi saat kejadian banyak orang yang melihat pemukulan terhadap saya,” katanya seraya menambahkan kejadian ini tidak menimpa wartawan lainnya.

Awang Dharmawangsa (29), wartawan yang saat itu juga meliput razia narkoba tersebut mengatakan, melihat terdakwa memukul kepala Sony.

“Saya melihat terdakwa itu memukul kepala Sony. Tapi kalau di persidangan tidak mengaku ya silahkan,” ujarnya.
(*)

Tinggalkan komentar